28 Maret 2009

Sembako Murah PKS dilaporkan PANWASLU


Ini salah satu cara berkampanye oleh PKS dengan menjual sembako murah. Kegiatan ini terjadi di Desa Purwodadi Kec. Margoyoso Kab. Pati - Jateng. Pada tanggal 28 Maret 2009 pukul 10.00 wib. Apakah cara berkampanye tersebut adalah dibenarkan dalam peraturan berkampanye? Entah...karena kejadian tersebut dilaporkan oleh Pengawas Pemilu Lapangan kepada Panwaslu Kecamatan dengan barang bukti temuan 1 ( paket ) sembako dalam kemasan tas beratribut PKS dan di dalamnya juga ada beberapa stiker PKS dan Caleg PKS. 1 paket sembako tersebut di jual dengan harga Rp. 20.000,-
Melanggar atau tidak? I don't know..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar